IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI UNTUK MENGHASILKAN PEREKONOMIAN FAKIR MISKIN DI KELURAHAN KECAPI HARJAMUKTI KOTA CIREBON

Publikasi Unusia

IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI UNTUK MENGHASILKAN PEREKONOMIAN FAKIR MISKIN DI KELURAHAN KECAPI HARJAMUKTI KOTA CIREBON

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI UNTUK MENGHASILKAN PEREKONOMIAN FAKIR MISKIN DI KELURAHAN KECAPI HARJAMUKTI KOTA CIREBON
Penulis: ANISA
Abstrak: ABSTRAK ANISA. NIM. 2014.1.3.00140 : IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI UNTUK MENGHASILKAN PEREKONOMIAN FAKIR MISKIN DI KELURAHAN KECAPI HARJAMUKTI KOTA CIREBON Di indonesia pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 yang diperbarui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Undang-Undang pelaksanaan zakat. Undang-Undang tentang pengelolaan zakat ini dimaksudkan agar dilakukan pengelolaan dan penerimaan zakat secara terorganisasi dan profesional agar zakat memberi manfaat bagi umat. Zakat (zakah) secara bahasa bermakna “mensucikan”, “tumbuh” atau “berkembang”. Menurut istilah syara’, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan hukum pelaksanaannya adalah wajib. Profesi dalam Islam dikenal dengan istilah al-kasb, yaitu harta yang diperoleh melalui berbagai usaha, baik melalui kekuatan fisik, akal pikiran maupun jasa. Definisi lain profesi dipopulerkan dengan term mihnah (profesi) dan hirfah (wiraswasta) Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif, Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah studi kasus, menurut Bogdan dan Biklen merupakan pengujian secara rinci terhadap satu latar atau satu orang subjek atau satu tempat penyimpanan dokumen atau satu peristiwa tertentu, dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara mendalam. Adapun perkembangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kota Cirebon, tidak lepas dari regulasi yang ada, khususnya melalui kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat pada saat itu sejarah singkat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon yang telah banyak mengalami dinamika perkembangan sesuai dengan tuntutan perundang-undangan yang berlaku sejak lahirnya Undang-undang No. 38 tahun 1999 sampai diberlakukannya Undang-undang No. 23 Tahun 2011, Sejak nama lembaganya BAZIS, BAZDA, BAZ sampai BAZNAS. Gambaran Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat secara nasional. Sementara itu di Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa No. 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan yang menyatakan bahwa semua bentuk pendapatan halal wajib dikeluarkan zakatnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat adanya akses keadilan islam dalam kewajiban zakat dan penghasilan. Waktu pembayaran zakat profesi disesuaikan dengan kondisi, realitas, dan waktu pembayaran.
Deskripsi: Kata Kunci : Ettehicha123 Referensi :
URI: https://repository.bungabangsacirebon.ac.id/repo/handle/123456789/584
Tanggal: 2019-04-29


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652274372233_1. COVER 2.docx 31.16Kb application/octet-stream Lihat / Buka Cover Skripsi/Thesis IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI UNTUK MENGHASILKAN PEREKONOMIAN FAKIR MISKIN DI KELURAHAN KECAPI HARJAMUKTI KOTA CIREBON

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya