IMPLEMENTASI JUAL BELI SEWA SAWAH BERDASYARKAN SYARIAH STUDI KASUS DI DESA BANDORASA KULON KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN

Publikasi Unusia

IMPLEMENTASI JUAL BELI SEWA SAWAH BERDASYARKAN SYARIAH STUDI KASUS DI DESA BANDORASA KULON KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: IMPLEMENTASI JUAL BELI SEWA SAWAH BERDASYARKAN SYARIAH STUDI KASUS DI DESA BANDORASA KULON KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN
Penulis: WAWAN SAMANI
Abstrak: ABSTRAK WAWAN SAMANI, NIM : 2014.1.3.00213 BERJUDUL “Implementasi Jual Beli Sewa Sawah Berdasarkan Syariah (Studi Kasus di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan) Penelitian ini membahas tentang implementasi jual beli sawah yang di lakukan dengan sistem tahunan, masalah yang terpenting dan tentunya tidak boleh dilupakan adalah bagaimana sistem jual beli tersebut di tinjau dari sistem syariah, karena terjadinya peralihan hak milik atas tanah salah satunya melalui jual beli, praktek jual beli merupakan kegiatan muamalah yang bersifat sangat longgar guna memberikan perkembangan-perkembangan hidup manusia. Islam memberikan ketentuan bahwa pada dasarnya pintu perkembangan muamalah senantiasa terbuka, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan-kesempitan hidup pada suatu pihak oleh karenanya adanya tekanan-tekanan. Satu hal yang harus dicatat, meski bidang muamalah langsung menyangkut pergaulan hidup duniawi itu akan mempunyai akibat-akibat di akherat kelak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi jual beli sawah dengan menggunakan sistem tahunan di Desa bandorasa Kulon. Untuk mengetahui Tinjaun syariah/Akad dalam jual beli sawah tahunan di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam jual beli sawah dengan sistem tahunan di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus kabupaten Kuningan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan pendekatan deskritif melalui wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik purpose sampling, teknik pengambilan sample sumber data dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan hasil penelitian, penelitian yang memaparkan jual beli menurut hukum Islam, kemudian pemaparan tersebut dijadikan rujukan dalam mengkaji peralihan hak milik atas tanah melalaui jual beli yang dilaksanakan di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan menurut sistem syariah. Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam jual beli sawah antara pemerintah dan masyarakat di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan adalah: (1)Banyaknya masyarakat yang berminat untuk mengelola sawah dengan sistem tahuanan (2) Harga sewa sawah yang berpariatif dan lumayan tinggi (3) Peraturan desa yang baru yang menerapkan sewa berlanjut ketika adanya hal-hal yang tidak di inginkan (kebakaran,pembangunan,dan lain-lain) di desa dan belum masuk pada APBDES.
Deskripsi: Kata Kunci : Kata Kunci : Implementasi, Jual beli, Ijarah, Referensi :
URI: https://ecampus.bungabangsacirebon.ac.id/iaibbc/AmbilLampiran?d=GtiiN14zpdLqYeF2hkUfXpOH5EYNLWVPOoSZXoeCwygvPy5dxdyElI20UBUT4orMb7ZFrDYQnGF7AY%2F2p2CSK3%2B%2BkWNyQ%2Fo7o9g9D7U6kPRaLP6GzAq94k95OxccktOkpE3a%2Btgn55boB3MIg%2BBlA%2B3f6XfaftIUoq%2BAbopgjZU%3D
Tanggal: 2019-04-29


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1652274094736_I ... EN KUNINGAN-dikonversi.pdf 763.9Kb application/pdf Lihat / Buka File Skripsi/Thesis
1652274096454_20190404_190638.jpg 1.465Mb image/jpeg Lihat / Buka Cover Skripsi/Thesis IMPLEMENTASI JUAL BELI SEWA SAWAH BERDASYARKAN SYARIAH STUDI KASUS DI DESA BANDORASA KULON KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya