| Fakultas | Syari'ah |
| Jurusan | Hukum Pidana Islam |
| Kode Matakuliah | x5hpi6 |
| Nama Matakuliah | Hukum Acara Peradilan Agama / Islamic Court Procedural Law |
| Semester | 5 |
| SKS | 2 sks |
| Pengampu Perkuliahan | Dodo Mustakid, S.H, M.Pd |
| Peserta Perkuliahan | 2021.10.3.1.00059 - ASEP JUMADI, 2021.10.3.1.00060 - AYU FIFIN SONIA, 2021.10.3.1.00061 - DIKI ROMADON, 2021.10.3.1.00062 - FAJAR NUR ZAMAN, 2021.10.3.1.00064 - GUNAWAN, 2021.10.3.1.00066 - IRFAN MUIZ ALI, 2021.10.3.1.00068 - LAILATUSSA'DIYAH, 2021.10.3.1.00069 - MUH.SIDIQ, 2021.10.3.1.00070 - MUKHLIS, 2021.10.3.1.00073 - RAMA DWI PANGGA, 2021.10.3.1.00076 - SILVIANA REGINA, 2021.10.3.1.00078 - SITI FARIDA, 2021.10.3.1.00079 - SITI MAEMANAH, 2021.10.3.1.00080 - SYAEFUL MAARIF, 2021.10.3.1.00089 - ANDRIYAN PUTRA PRATAMA |
Hukum Acara Peradilan Agama adalah seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana seseorang atau subyek hukum harus bertindak dalam beracara di Pengadilan Agama, serta cara Pengadilan Agama bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan sebagaimana diatur dalam undang-undang peradilan agama dan kompilasi hukum islam (materiil).
- Mampu menginternalisasikan (internalizing) moral, etika dan nilai bela negara dalam menjalankan profesi dan kehidupan sehari-hari untuk pembangunan masyarakat Indonesia.
- Mampu menganalisis (analyse) teori hukum bidang hukum tata negara, perdata, pidana, bisnis, dan hukum internasional secara integratif dengan keindonesiaan dan Kemanusiaan dengan pendekatan multidisipliner
- Kemampuan menerapkan (applied) metode dan logika berpikir dan penalaran hukum (legal reasoning) untuk menyusun legislative drafting, legal opinion, legal audit, legal contract, legal drafting, putusan dan eksaminasi serta dokumen hukum lainnya
| Minggu ke | Kemampuan akhir pembelajaran | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mahasiswa mampu menjelaskan tentang tujuan dan materi perkuliahan. | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | RPS & SAP | Diskusi | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| Catatan Ujian Diskusi :4 Materi :1 Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 2 | Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini diharapkan dapat menjelaskan ruang lingkup peradilan agama | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | - Sejarah Peradilan Agama - Sumber Hukum Acara Peradilan Agama - Susunan Badan Peradilan di Indonesia |
Diskusi | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 1. Roihan A. Rasyid, 2015, Hukum Acara Peradilan Agama (Edisi Baru), PT RajaGrafindo, Jakarta. |
| Catatan Ujian Diskusi :5 Materi :1 TUGAS MANDIRI Tugas individu pertemuan ke 2 Audio Video :1 | ||||||||
| 3 | Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini diharapkan dapat menjelaskan kewenangan absolut dan relatif peradilan agama | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Makalah - Kekuasaan Relatif - Kekuasaan Absolut - Jenis Perkara yang menjadi Kekuasaaan Peradilan Agama. - Ganjalan terhadap Kekuasaan Peradilan Agama |
Diskusi & Praktek | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 1. Roihan A. Rasyid, 2015, Hukum Acara Peradilan Agama (Edisi Baru), PT RajaGrafindo, Jakarta. |
| Catatan Ujian Diskusi :5 Materi :1 Tidak ada tugas Audio Video :1 | ||||||||
| 4 | Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini diharapkan dapat menjelaskan formulasi surat gugatan berikut tatacara mengajukan gugatan di Pengadilan Agama | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | - Tempat Mengajukan Gugatan/ Permohonan - Para Pihak Dalam Gugatan/ Permohonan - Formulasi Gugatan/Permohonan |
Diskusi | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 2. R. Soeroso, 2006, Praktik Hukum Acara Perdata (Contoh Bentuk-Bentuk Surat), Sinar Grafika, Jakarta. |
| Catatan Ujian Diskusi :8 Materi :1 Tidak ada tugas Audio Video :1 | ||||||||
| 5 | Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini diharapkan dapat menjelaskan formulasi surat gugatan berikut tatacara mengajukan gugatan di Pengadilan Agama | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | - Kelengkapan Gugatan/Permohonan - Gugatan Balik (Rekonpensi) |
Diskusi | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 2. R. Soeroso, 2006, Praktik Hukum Acara Perdata (Contoh Bentuk-Bentuk Surat), Sinar Grafika, Jakarta. |
| Catatan Ujian :1 Diskusi :4 Materi :1 TUGAS MANDIRI Audio Video :1 | ||||||||
| 6 | Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini diharapkan dapat menjelaskan prosedur penunjukan majelis hakim, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | - Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama - Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan Hari Sidang |
Diskusi | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 4. M. Yahya Harahap, 2009, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, Sinar Grafika, Jakarta. |
| Catatan Ujian Diskusi Materi :1 Tugas Mandiri Audio Video | ||||||||
| 7 | Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini diharapkan dapat menjelaskan prosedur penunjukan majelis hakim, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | - Pemanggilan Para Pihak - Tata Ruang dan Persiapan Sidang |
Diskusi | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 4. M. Yahya Harahap, 2009, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, Sinar Grafika, Jakarta. |
| Catatan Ujian Diskusi :4 Materi :1 Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 8 | Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini diharapkan dapat menjelaskan tata cara persidangan | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | - Sidang Pertama dan Pengertiannya - Jalannya Sidang Pertama - Hal-Hal yang terjadi dalam sidang pertama |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 5. Abdul Manan, 2016, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Kencana, Jakarta. | |
| Catatan Ujian Diskusi Materi :1 Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 9 | Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini diharapkan dapat menjelaskan tata cara persidangan | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | - Majelis hakim yang menyidangkan perkara - Tahapan pemeriksaan perkara |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 5. Abdul Manan, 2016, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Kencana, Jakarta. | |
| Catatan Ujian Diskusi Materi :1 Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 10 | 10 : UTS | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Mengerjakan soal UTS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 11 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 12 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 13 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 14 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 15 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 16 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 17 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 18 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 19 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
| 20 | 20 : UAS | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Mengerjakan soal UAS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| Catatan Ujian Diskusi Materi Tidak ada tugas Audio Video | ||||||||
Artefak perkuliahan Matakuliah: x5hpi6-Hukum Acara Peradilan Agama / Islamic Court Procedural Law (2 SKS), Semester: 5 KELAS A, Dosen : Dodo Mustakid, S.H, M.Pd, Hari: Minggu, 11.00 s.d 12.15, Tahun Akademik: 2023/2024, Jurusan : Hukum Pidana Islam
Semua hak cipta dilindungi oleh Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon