|
Abstrak:
|
Akibat perkembangan teknologi informasi saat ini, ternyata jual beli tidak hanya bisa dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dan pembeli harus bertemu secara langsung, namun dapat juga melalui media internet atau yang biasa kita sebut dengan online shop. Sejak kehadiran internet, para pedagang pun telah berusaha membuat toko online dan menjual produk kepada mereka yang sering menjelajahi dunia maya (internet). Akan tetapi tidak sedikit konsumen yang merasa kecewa berbelanja online karena terkadang barang yang datang tidak sesuai dengan yang di harapkan, padahal di dalam etika bisnis islam, terdapat konsep keseimbangan (keadilan/Equilibrium) yang bermakna terciptanya suatau situasi dimana tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan atau kondisi saling ridho (‘an taradhin). Berdasarkan syari’at perniagaan, Islam mengajarkan kita agar senantiasa membangun perniagaan di atas kejelasan. Kejelasan dalam harga, barang, dan akad. Sebagaimana Islam juga mensyari’atkan agar kita menjauhkan akad perniagaan yang kita jalin dari segala hal yang bersifat untung-untungan, atau yang disebut dalam bahasa arab dengan gharar, dikarenakan unsur gharar atau ketidak jelasan status, sangat rentan untuk menimbulkan persengketaan dan permusuhan. Hal tersebut demi kesesuaian dengan tujuan utama Ekonomi islam (Maqashidussyariah) dalam berhubungan sesama manusia (muamalah) yaitu demi kesejahteraan bersama (limashlahil ‘ammah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan studi deskriptif sebagai desain penelitiannya yaitu suatu metode yang berusaha untuk menyajikan data dan fakta-fakta yang terjadi tentang praktik transaksi Jual Beli online dalam perspektif ekonomi islam di Siti Online Shop Astanajapura Cirebon. Dengan cara wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Subjek yang diteliti adalah Pemilik (owner) toko, Karyawan toko, dan Konsumen Siti Online Shop Astanajapura Cirebon. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa praktik transaksi jual beli secara online di Siti Online Shop dikatakan telah sesuai dengan syari’at Islam. Hal ini terlihat memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, seperti: Aqad (Ijab dan Qabul ), Orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), Objek akad (Ma’qud Alaih), mengutamakan sifat kejujuran, etika dalam menawarkan, barang yang di unggah pun di informasikan spesifikasinya, ada hak khiyar (mengurungkan atau melanjutkan pembelian) artinya barang boleh ditukar jika ada kecacatan untuk menghindari kekecewaan konsumen agar penjual dan pembeli saling ridho (kerelaan hati) tanpa ada paksaan yang juga berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan, baik secara omset maupun kompetisi mengingat semakin banyaknya toko-toko online yang baru. |