Tampilkan catatan item lengkap
Judul: | Memahami Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda |
Penulis: | Dr. H. Alivermana Wiguna; M.Ag. |
Abstrak: | Pembicaraan tentang Maqashid al-Syari’ah atau tujuan hukum Islam senantiasa menarik dan penting untuk dibahas, karena menuntut untuk selalu update seiring dengan kemajuan kehidupan modern dan tuntutan perkembangan zaman. Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari’ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maka dengan demikian, maqashid al-syari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Buku ini ditulis dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran secara umum terhadap hukum Islam atau fikih, lebih khusus pada tujuan hukum Islam atau maqashid syari’ah yang menjadi landasan hukum atau fikih Islam. Hal ini dikarenakan hukum Islam harus senantiasa tanggap terhadap persoalan kontemporer yang senantiasa terjadi di dunia modern saat ini dan meminta kepastian hukum. Memahami Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak. |
URI: |
https://play.google.com/store/books/details?id=MztwEAAAQBAJ&source=gbs_api
https://repository.bungabangsacirebon.ac.id/repo/handle/123456789/2328 |
Tanggal: | 2022-10-05 |
File | Ukuran | Format | Lihat |
---|---|---|---|
Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini. |