Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?

Publikasi Unusia

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author Mokhamad Rohma Rozikin
dc.date.accessioned 2023-01-10T07:03:31Z
dc.date.available 2023-01-10T07:03:31Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2022-10-10
dc.identifier.isbn 6022039770
dc.identifier.isbn 9786022039778
dc.identifier.issn
dc.identifier.uri https://play.google.com/store/books/details?id=YldKDwAAQBAJ&source=gbs_api
dc.identifier.uri https://repository.bungabangsacirebon.ac.id/repo/handle/123456789/2238
dc.description.abstract Di masa Rasulullah SAW zakat fitri dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan dengan maksud memberi makan orang-orang miskin agar mereka tidak disibukkan mencari makanan/nafkah di hari raya. Dengan demikian, orang miskin diharapkan bisa bergembira bersama-sama orang yang tidak miskin karena kebutuhan makanannya sudah diamankan menjelang datangnya hari raya. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, muncul ide untuk membayar zakat fitri dengan uang karena uang dianggap lebih bermanfaat bagi orang miskin, mengingat kebutuhan orang miskin pada hari raya tidak hanya makanan tetapi juga pakaian, bahkan mungkin juga di zaman sekarang menjangkau kebutuhan membayar listrik, kontrak rumah, sekolah anak, dan lain-lain. Para ulama memberikan fatwa yang berbeda-beda. Ada yang membolehkan membayar zakat fitri dengan uang, ada pula yang melarangnya. Setiap datang Ramadhan, masalah ini selalu berulang. Pertanyaan seputar keabsahan membayar dengan uang selalu ada. Kendati dijelaskan berulang kali, tetap saja selalu muncul pertanyaan itu tiap tahun. Ada yang sudah paham bahwa masalah ini adalah persoalan khilafiyyah, sehingga lebih bisa bersikap bijak dan tidak terlalu membesar-besarkannya. Ada pula yang tidak paham sehingga berakibat menuduh secara semena-mena pendapat yang berbeda. Buku ini berusaha menyajikan masalah tersebut dalam perspektif perbandingan fikih dengan harapan kaum muslimin lebih bisa memahami masalahnya, selanjutnya bisa memberikan sikap yang proporsional terhadap khilafiyyah tersebut.
dc.format Text
dc.language id
dc.publisher Universitas Brawijaya Press
dc.subject Religion
dc.title Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?
dc.type Textbook


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya