Hukum Pidana dan Kriminologi

Publikasi Unusia

Hukum Pidana dan Kriminologi

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author Extrix Mangkepriyanto
dc.date.accessioned 2023-01-10T06:49:15Z
dc.date.available 2023-01-10T06:49:15Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2022-10-30
dc.identifier.isbn 6232290526
dc.identifier.isbn 9786232290525
dc.identifier.issn
dc.identifier.uri https://play.google.com/store/books/details?id=GNaSDwAAQBAJ&source=gbs_api
dc.identifier.uri https://repository.bungabangsacirebon.ac.id/repo/handle/123456789/1670
dc.description.abstract Hukum Pidana dan Kriminologi PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-052-5 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 156 halaman Sinopsis: Beberapa pandangan para pakar di bidangnya menjelaskan pengertian tentang teori pemidanaan. Teori – teori para pakar tersebut yang mereka gunakan untuk pemidanaan seperti beberapa pakar menjelaskan tentang teori pemidanaan antara lain sebagai berikut : Teori pembalasan menurut E.Utrecht (1958) adalah teori pemidanaan ini di jatuhkan karena orang telah melakukan kejahatan. Pidana sebagai akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Andi Hamzah (1993) juga mengartikan tentang teori pembalasan adalah menyatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur – unsur untuk di jatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada, karena di lakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana. J. E. Sahetapy (1979) menjelaskan tentang teori pembalasan adalah apa bila pidana itu di jatuhkan dengan tujuan semata – mata hanya untuk membalas dan menakutkan, maka belum pasti tujuan ini akan tercapai, karena dalam diri si terdakwa belum tentu di timbulkan rasa bersalah atau menyesal, mungkin pula sebaliknya. Bahkan ia menaruh rasa dendam menurut teori ini, si pelaku dengan suatu pidana yang kejam memperkosa rasa keadilan. Penulis juga menjelaskan tentang teori pemidanaan aktif (Active criminal theory) dan teori pidana hitam putih (Black White Criminal Theory) Extrix Mangkepriyanto (2019), yang mana pengertian dari teori tersebut yang di gagas penulis sebagai berikut : 1.Teori Pemidanaan Aktif (Active criminal theory) adalah setiap orang yang sudah terikat dengan hukum, berhak dan di beratkan untuk dapat di hukum atau di pidana. Karena keterikatannya tersebut terhadap hukum, maka orang tersebut di pastikan dapat di hukum sesuai peraturan dan aturan dalam Undang – Undang yang berlaku. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
dc.format Text
dc.language id
dc.publisher GUEPEDIA
dc.subject
dc.title Hukum Pidana dan Kriminologi
dc.type Textbook


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya