PELAKSANAAN AKAD MUZARA’AH DI GAPOKTAN TANI JAYA DESA RANCASARI KECAMATAN BANGODUA KABUPATEN INDRAMAYU

Publikasi Unusia

PELAKSANAAN AKAD MUZARA’AH DI GAPOKTAN TANI JAYA DESA RANCASARI KECAMATAN BANGODUA KABUPATEN INDRAMAYU

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PELAKSANAAN AKAD MUZARA’AH DI GAPOKTAN TANI JAYA DESA RANCASARI KECAMATAN BANGODUA KABUPATEN INDRAMAYU
Penulis: NURLAELY AGUSTIN
Abstrak: Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan akad muzara’ah di Gapoktan Tani Jaya Desa Rancasari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu. Kajian dilatarbelakangi oleh pentingnya pelaksanaan muzara’ah berdasarkan syariat Islam. Tujuan penelitian ini adalah: (1) mendeskripsikan pelaksanaan akad muzara’ah di Gapoktan Tani Jaya Desa Rancasari Indramayu, (2) mendeskripsikan kejelasan hukum mengenai praktik lapangan khususnya pada pelaksanaan akad muzara’ah di Gapoktan Tani Jaya Desa Rancasari Indramayu berdasarkan perspektif Islam, dan (3) mendeskripsikan hal-hal yang menjadi kendala pelaksanaan akad muzara’ah di Gapoktan Tani Jaya Desa Rancasari Kabupaten Indramayu dan solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Instrumen pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk memeriksa keabsahan datanya dilakukan dengan triangulasi, dan analisis datanya menggunakan analisis induktif. Temuan dari hasil penelitian ini adalah: (1) pelaksanaan akad muzara’ah di Gapoktan Tani Jaya Desa Rancasari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu dilakukan secara lisan dan saling percaya satu sama lain, benih padi dan seluruh biaya operasional penggarapan sawah ditanggung oleh petani pemilik lahan, belum ada SOP dalam pelaksanaan penggarapan sawahnya, dan ketentuan bagi hasilnya adalah setengah-setengah atau paroan; (2) pelaksanaan akad muzara’ah di Gapoktan Tani Jaya Desa Rancasari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu sudah sesuai dengan syariat Islam. Hal itu terbukti dengan terpenuhinya syarat dan rukun muzara’ah; (3) Kendala pelaksanaan akad muzara’ah di Gapoktan Tani Jaya Desa Rancasari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu terletak pada bagi hasil dari hasil penjualan padi yang tidak sesuai dengan akad. Solusi yang dilakukan adalah dengan cara bermusyawarah secara kekeluargaan antara petani pemilik lahan dengan petani penggarap yang dihadiri oleh ketua Gapoktan sebagai penengah. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan akad muzara’ah di Gapoktan Tani Jaya Desa Rancasari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu dikenal dengan istilah memaro. Ditinjau dari perspektif Islam, akad dan pelaksanaan bagi hasil tersebut sudah sesuai dengan konsep muzara’ah dalam Islam, meskipun dalam pembagian bagi hasil tersebut tidak sesuai dengan persentase pada awal akad karena ada faktor tertentu. Dengan adanya rasa tolong-menolong dan keadilan, petani pemilik sawah merelakan pembagian tersebut karena merasa tidak dirugikan secara materi. Agar hal itu tidak terulang kembali, sebaiknya petani pemilik lahan dan petani penggarap membuat surat perjanjian kerjasama secara tertulis untuk dijadikan bukti, serta mempertimbangkan kemungkinan untung dan rugi dalam pengelolaan sawah, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Deskripsi: Kata Kunci : Pelaksanaan Muzara'ah dan Perspektif Islam Referensi :
URI: https://drive.google.com/uc?export=view&id=127HKAdO1I49ewjC7C0Uf70h-Z8CcPmiD
Tanggal: 2021-06-16


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya