Abstract:
Penelitian ini memiliki 3 rumusan masalah, yaitu tentang konsep jual beli account game, mekanisme jual beli online dan tinjauan fiqih muamalah tentang praktik jual beli online di situs forum itemku.com. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep dan sistem jual beli online account game di situs forum itemku dalam tinjauan fiqih muamalah serta apa saja kelebihan dan kekurangannya. Jual beli online disebut juga dengan E-commerce yang bisa diartikan menjadi suatu proses berbisnis menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan rakyat pada bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan fakta secara elektronik. Itemku.com yaitu itemku merupakan lokasi jual beli gold, item, akun, dan voucher online game yang menaruh jaminan keamanan transaksi dan garansi uang kembali 100%. itemku memakai teknologi itemku Safe Trading, yang memungkinkan itemku untuk memonitor seluruh transaksi dan melakukan pengecekan atas setiap pembayaran juga pengiriman produk dari penjual juga pembeli. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif lapangan. Metode ini dipilih karena data yang diperoleh dari hasil wawancara peneliti dengan pihak-pihak yang terkait. Pada penelitian ini, peneliti mengumpulkan data dan informasi melalui wawancara, studi lapangan dan konsultasi. Dalam pembahasannya peneliti menjelaskan konsep jual beli akun game, mekanisme jual beli online, dan tinjauan fiqih muamalah tetang praktik sistem di itemku.com dan apa saja kelebihan dan kekurangan membeli account game di situs forum itemku.com. Dan disini peneliti menemukan respon yang berbeda-beda pada setiap jawaban yang diajukan terhadap narasumber, namun adapula jawaban yang serupa yang sebenarnya memiliki maksud yang sama. Dari penelitian yang dilakukan penulis diperoleh hasil sebagai berikut: konsep jual beli online akun game menggunakan akad as-salam danal-istishna’. As-salam adalah jual beli barang secara tangguh dengan harga yang dibayarkan di muka. Al-istishna’ adalah akad dengan pihak pengrajin untuk mengerjakan sesuatu produk barang tertentu, dalam hal ini materi dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pihak pengrajin. Keduanya jenis akad ini termasuk sebagai bai’ ma’dun (jual beli barang yang belum wujud). Sesuai dengan tinjauan fiqih muamalah setiap praktik jual beli harus dilihat dari seberapa besar kemaslahatan dan kemudharatannya, agar transaksi menjadi sah sesuai dengan ajaran islam.
Description:
Kata Kunci :
Jual Beli Online, itemku.com, Fiqih Muamalah
Referensi :
Supriadi, S.E.I., M.E.I. (2008). Konsep Harga Dalam Ekonomi Islam. Guepedia Publisher. Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=ftV5DwAAQBAJ